Hari Minggu, 9 Maret 2008 yang lalu ada pelantikan Pengurus Dewan Paroki/Pengurus Gereja dan Dana Papa (DP/PGDP) di Paroki St. Kristoforus, Grogol, Jakarta. Saya turut dilantik sebagai Bendahara DP/PGDP. Fungsi dan tanggung jawab ini bukanlah hal yang asing atau baru sama sekali bagi saya. Bahkan ada suatu fenomena yang sudah cukup lama saya cermati dan renungkan berkaitan dengan praksis pastoral harta benda gereja ini.
Penumpukan dana
Salah satu tugas Bendahara DP/PGDP di bidang keuangan adalah mengusahakan memperoleh sumber pendapatan lain bagi kas gereja dan kas pastoran dengan menghindari penumpukan dana secara berlebihan yang dapat merusak citra dan nama baik Gereja (ref. Pedoman Keuangan Paroki di Keuskupan Agung Jakarta).
Saya ingin menggarisbawahi “penumpukan dana secara berlebihan yang dapat merusak citra dan nama baik Gereja”. Lewat keterlibatanku dalam menggereja secara umum dan dalam berbagai institusi gerejawi secara khusus, tak jarang saya menemukan fenomena penumpukan dana, yang mungkin terjadi secara tidak disadari.
Ada sementara orang yang dengan segala kebaikan hatinya merasa perlu untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya agar dapat membantu mereka yang membutuhkan; agar dapat melakukan berbagai karya yang bermanfaat bagi sesama; agar dapat membangun sarana dan prasarana, dan sebagainya. Tentu saja tujuan dan aktivitas pengumpulan dana semacam ini sangat terpuji. Tapi dengan syarat bahwa sungguhkah dana yang terkumpul itu dipakai sesuai tujuan awalnya.
Mark-up anggaran
Kecendrungan untuk menumpuk dana dan mengalokasi dana ke luar sekecil mungkin antara lain juga telah menjadi pemicu seksi-seksi atau kelompok-kelompok yang membutuhkan dana melakukan mark-up anggaran, dengan asumsi anggaran yang diajukan pastilah akan dipotong. Selain setiap mata anggaran dinaikkan angkanya, pos “lain-lain” biasanya menjadi tempat penampungan dalam rangka mark-up anggaran.
Penahanan dana di satu pihak dan mark-up anggaran di lain pihak laksana dua sisi dari satu koin yang menciptakan vicious circle (lingkaran jahat) tak berkesudahan dalam dinamika pengumpulan dana dan penggunaan dana di lingkup institusi gerejawi.
Akuntabilitas dan transparansi keuangan
Seorang Pastor Kepala pernah mengeluh kepadaku bahwa beliau tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban atas dana yang diberikan untuk berbagai kegiatan pastoral. Entah surplus entah defisit, seakan total dana yang diberikan sama dengan total realisasi pengeluaran. Keadaan ini tentu saja mencemaskan karena menandakan tidak adanya paham atau konsep akuntabilitas dari pihak pemakai dana. Laporan pertanggungjawaban keuangan sudah tentu adalah hal yang mutlak atas setiap pemakaian dana publik, dalam hal ini dana umat.
Issue selanjutnya adalah keengganan untuk melaksanakan prinsip transparansi dalam keuangan. Tak jarang ada kekuatiran bahwa umat atau pihak luar akan tahu betapa banyak uang atau kayanya institusi gerejawi sehingga sumbangan umat akan turun di hari-hari depan. Bisa jadi kekuatiran semacam ini berlebihan dan kurang kristiani!?
Mengatasi jebakan finansial
Saya menamai fenomena-fenomena di atas sebagai suatu kecendrungan, yang saya angkat di sini sekedar sebagai suatu bahan refleksi dan pengingat, supaya jangan sampai kecendrungan ini menjadi suatu “habitus”. Kecendrungan ini, jika tidak disadari dan diatasi, bisa menjadi jebakan financial berantai yang berbahaya, menjadi suatu vicious circle atau lingkaran jahat yang mencekik.
Bagaimana pengumpulan, pengelolaan, dan penggunanaan dana dalam praksis pastoral intitusi gerejawi dalam terang nilai dan tujuannya di tengah ziarah hidup aktual persekutuan berimannya? Ini adalah pertanyaan yang berisi kerangka yang solutif.
Jawaban idealitasnya secara eksplisit sudah termaktub dalam Kitab Hukum Kanonik mengenai Harta Benda Gerejawi, yang menjadi rujukan setiap Pedoman Keuangan di keuskupan, paroki, dan institusi gerejawi lainnya. Jawaban praktisnya di lapangan adalah bagaimana mendekatkan nilai atau prinsip dan sikap terhadap realitas harta benda gerejawi tersebut guna tercapainya tujuan.
Sederhanya, bagaimana menciptakan kondisi dan menemukan cara untuk mencegah, memotong dan menghancurkan vicious circle atau lingkaran setan yang menjebak itu dengan mentransformasikannnya menjadi virtuous circle atau lingkaran kebajikan yang membebaskan dan menumbuhkan.
Tidak ada Paskah tanpa Jumat Agung. Selamat Paskah 2008. Alleluia.
Penulis adalah praktisi pasar modal. Saat ini menjabat sebagai Direktur Utama Merrill Lynch Indonesia, Komisaris Bursa Efek Indonesia, dan Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia
Sumber : HATI BARU NO. 10, TAHUN X, APRIL 2008