 |
|
|
|
Sabtu, 22 November, 2008
>>
|
 |
 |
|
|
 |
|
|
|
|
|
|
 |
|
|
 |
|
|
|
|
 |
 |
 |
|
|
|
 |
|
|
Pernikahan
di Gereja ?
Kadang pasangan calon pengantin yang mau melangsungkan pernikahannya
secara Katolik, agak kebingungan, terutama pasangan yang
kehidupan sehari-harinya kurang aktif di Paroki atau di
lingkungannya. Padahal mereka sangat membutuhkan informasi
seputar tatacara perkawinan Gereja Katolik tersebut. Untuk
mempermudah pasangan yang hendak menikah di Gereja Katolik,
kami memberikan informasi umum seputar tata cara atau syarat-syarat
perkawinan Gereja Katolik yang berlaku di Paroki St. Kristoforus
sebagai berikut :
- Mengambil formulir di Sekratariat Paroki atau
print dari Website ini untuk diisi. Setelah ditandatangani
oleh Ketua lingkungan, formulir tersebut diserahkan kepada
Sekretariat Paroki dengan melampirkan Surat
Permandian yang sudah diperbaharui (setiap calon
pengantin harus memperbaharui Surat Permandian yang mas
berlakunya 6 bulan)
- Untuk membangun rumah tangga atau keluarga
baru, pasangan perlu dibekali dengan ajaran-ajaran Katolik
tentang Moral Perkawinan, Hukum Gereja, Seksualitas, Komunikasi
Suami-Istri dan Ekonomi Rumah Tangga. Untuk itu kedua
calon mempelai harus mengikuti Kursus Perkawinan yang
diselenggarakan oleh Dekenat Jakarta Barat II dan informasinya
dapat ditanyakan [ada saat penyerahan formulir di Sekretariap
Paroki.
- Bagi pasangan yang beda Gereja (Katolik-Kristen)
atau Beda Agama (Katolik-Islam, Hindu, Bundham Konghucu)
harus mengadakan perjanjian terlebih dahulu dengan pastor
paroki untuk mendapatkan Ijin Beda Gereja dan Dispensasi
Beda Agama. Setelah sudah ada kesepakatan tentang waktu
dengan pastor, calon pengantin diantar 2 (dua) orang saksi
dari non Katolik pada waktu bertemu dengan pastor paroki.
- Kemudian calon pengantin yang dua-duanya Katolik
maupun yang bukan seiman kembali mengadakan perjanjian
dengan pastor paroki untuk mengadakan kanonik atau penyelidikan
perkawinan yang memuat sejumlah pertanyaan yang sangat
mendasar dan prinsipiil tentang hakekat perkawinan dalam
bentuk sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dengan jujur
oleh para calon.
- Calon mempelai yang sama-sama Katolik dan ingin
agar upacara pemberkatan dirayakan dalam Ekaristi, maka
sebaiknya disediakan koor dan buku panduan. Perkawinan
pasangan yang sama-sama Katolik bisa dirayakan dalam Ekaristi.
Sedangkan perkawinan Katolik dengan bukan Katolik dirayakan
dengan Ibadat Sabda saja.
- Apabila calon pengantin menginginkan perkawinan
catatan sipil, pihak sekretariat juga dapat membantu dalam
hal pengurusannya.
Ini merupakan dasar dan syarat
utama bagi calon pengantin yang hendak melaksanakan upacara
perkawinan menurut tatacara perkawinan agama Katolik. Hal
lain apabila kurang jelas dapat menghubungi Sekretariat
Paroki pada setiap hari dan jam kerja.
|
|
|
|
|