PERATURAN RUMAH
TANGGA
BAB
I
PENDAHULUAN
Pasal
1
Pedoman
Pastoral
a.
Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan Maha Cinta dan mengacu pada 'Pedoman Dasar Dewan Paroki bagi seluruh
Keuskupan Agung Jakarta sebagai penunjang tekad bersama umat untuk "menjadikan
Gereja di dalam Kristus bagaikan Sakramen, yaitu tanda dan sarana kesatuan umat
manusia dengan Allah dan persatuan seluruh umat manusia" yang ditetapkan pada tanggal 11 Januari 1998
(selanjutnya disebut : "PDDP KAJ"),
maka dengan ini disusun Peraturan Rumah Tangga ("PRT") Paroki Santo Kristoforus (selanjutnya
disebut : "Paroki").
b.
Paroki ialah jemaat tertentu kaum
beriman kristiani yang dibentuk secara tetap dalam gereja partikular setempat di
wilayah Grogol-Petamburan dan yang reksa pastoralnya di bawah otoritas Uskup
Agung Jakarta, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya.
c.
Peraturan
Rumah Tangga Paroki disusun secara khas dengan memfokuskan pemberdayaan
"Komunitas Basis" sebagai cara baru hidup menggereja di Paroki, baik secara
kualitas maupun kuantitas secara transformatif dari pola pastor-sentris piramidal, ke pola
Kristus-sentris komuniter.
Komunitas
Basis dipilih sebagai fokus pemberdayaan mengingat keberadaan dan fungsinya
sebagai komunitas unggulan dan ujung tombak kehidupan menggereja dalam jumlah
yang relatif kecil yang ideal untuk membina dan mengembangkan 4 (empat) kekuatan
Pilar Utama berupa :
·
persaudaraan;
·
dialog;
·
partisipasi;
dan
·
tanggungjawab.
BAB
II
VISI
DAN MISI
Pasal
2
Visi
Paroki
Menjadikan
Paroki sebagai komunitas iman, harapan dan kasih di tengah
masyarakat.
Pasal
3
Misi
Paroki
Paroki
bertekad menghayati iman, harapan dan kasih serta mewujudkannya secara nyata
dalam hidup dan pelayanan di tengah masyarakat dimana anggota-anggotanya
berperan serta secara proaktif menghidupkan komunitas dan menyelenggarakan
pelayanan bagi anggota maupun masyarakat setempat.
Misi
Paroki adalah agar Komunitas Basis berperan serta secara aktif dalam
:
- menghayati
iman, harapan dan kasih ;
- mewujudkannya
secara nyata dalam hidup dan pelayanan di tengah masyarakat;
- menghidupkan
komunitas dan menyelenggarakan pelayanan bagi anggota maupun Lingkungan
setempat.
BAB
III
KOMUNITAS
BASIS
Pasal
4
Pengertian
Komunitas Basis
1.
Yang
dimaksud dengan "Komunitas Basis" adalah kelompok umat yang terdiri dari keluarga-keluarga dan
individu-individu yang tinggal dalam suatu Lingkungan tertentu, yang
jumlahnya relatif kecil yang memudahkan adanya pertemuan berkala di antara para
anggotanya untuk mendengarkan firman Allah, mendengarkan masalah sehari-hari
baik pribadi maupun sosial dan mencari penyelesaiannya dalam Terang Kitab Suci
(Kis 2 : 41-47).
2.
Komunitas
Basis sebagai gerakan umat, dibangun dengan 4 (empat) Pilar
Utama.
3.
Pengertian
Komunitas Basis mencakup :
a. Komunitas
Basis Gerejawi;
b. Komunitas
Basis Insani;
c.
Komunitas
Basis Iman.
Pasal
5
Keluarga
1.
"Keluarga"
merupakan kesatuan sosial terkecil paling penting dalam Komunitas Basis pada
kehidupan menggereja dan bermasyarakat.
2.
Keluarga
beranggotakan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang tinggal di dalam 1 (satu)
rumah, yang didasarkan pada hubungan darah, perkawinan dan
saudara.
3.
Untuk
anak yang sudah menikah ( berkeluarga sendiri ) meskipun masih tinggal dalam
satu rumah dengan orang tuanya, diperlakukan sebagai satu keluarga yang terpisah
dari keluarga orang tuanya.
4.
Untuk
orang-orang yang tidak memenuhi ayat 2 di atas ( contoh: janda, duda, anak
indekos, dll ) maka tidak diperhitungkan sebagai keluarga, namun tetap dibuatkan
Kartu Keluarga.
BAB
IV
LINGKUNGAN
Pasal
6
Pengertian
Lingkungan
1.
"Lingkungan"
adalah bagian dari Paroki yang terdiri dari sejumlah Keluarga, yang sebaiknya
terdiri dari 20 (duapuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) Keluarga, yang tinggal
dalam satu teritorial dan atau batas-batas daerah yang dapat dipakai sebagai
batas-batas teritorial.
2.
Pengembangan
Lingkungan secara periodik diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun bila
jumlah Keluarga lebih dari 40 (empat puluh) Keluarga.
3.
Di
dalam Lingkungan, dibentuk "Komisariat" yang merupakan suatu sel (organ) yang
keanggotaannya sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 (sepuluh) Keluarga dan
dilayani oleh seorang Komisaris.
Pasal
7
Kepengurusan
Lingkungan
1.
Kepengurusan
Lingkungan terdiri dari :
a.
Ketua
Lingkungan;
b.
Wakil
Ketua Lingkungan;
c.
Sekretaris
Lingkungan;
d.
Bendahara
Lingkungan;
e.
Komisaris;
f.
Seksi-seksi,
sekurang-kurangnya terdiri dari 4 (empat) bidang utama kehidupan menggereja
:
(i)
Bidang
Pewartaan :
§
Seksi
Katekese;
(ii)
Bidang
Peribadatan :
§
Seksi
Liturgi;
(iii)
Bidang
Pelayanan :
§
Seksi
Sosial Lingkungan (SSL);
§
Seksi
Kepemudaan;
§
Seksi
Pelayanan Kematian;
(iv)
Bidang
Persekutuan :
§
Seksi
Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan;
(v)
Seksi
maupun Sub-Seksi lain sesuai dengan dinamika kebutuhan Lingkungan, dengan
ketentuan bahwa prinsip dasar dan kebijakan pastoral mengenai materi, tugas
serta tanggungjawab tiap bidang, Seksi dan Sub-Seksi wajib sejalan dengan
ketentuan yang telah diatur dalam PRT ini dan Dewan
Paroki.
2.
Pengurus
Inti Lingkungan adalah :
a. Ketua
Lingkungan;
b. Wakil
Ketua Lingkungan;
c.
Sekretaris
Lingkungan;
d. Bendahara
Lingkungan.
Pasal
8
Persyaratan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan
masa jabatan
Pengurus
Lingkungan
a.
Persyaratan
calon Ketua Lingkungan :
a.
berusia
minimal 30 (tiga puluh) tahun menurut Kartu Tanda
Penduduk;
b.
sudah
dibaptis secara Katolik;
c.
memiliki
kepribadian yang baik;
d.
memperoleh
dukungan dari keluarga;
e.
diterima
dan dikenal oleh umat;
f.
sanggup
bekerjasama dalam tugas dan pelayanan kepada umat;
g.
memiliki
komitmen dalam pelayanan kepada umat;
h.
memiliki
wawasan kepemimpinan yang luas;
i.
sehat
jasmani dan rohani;
j.
tidak
merangkap jabatan lain dalam Dewan Paroki;
k.
bersedia
untuk dipilih menjadi Ketua Lingkungan.
b.
Persyaratan
pemilih dalam Rapat Lingkungan untuk memilih Ketua Lingkungan yang baru
:
a. berusia
minimal 17 (tujuh belas) tahun;
b. sudah
dibaptis secara Katolik;
c.
terdaftar
di catatan Lingkungan sebagai umat di Lingkungan yang
bersangkutan.
C.
Ketentuan
umum Pemilihan Ketua Lingkungan
a. Pemilihan
dimaksudkan untuk memilih Ketua Lingkungan yang nantinya akan memilih formatur
kepengurusan Lingkungan yang baru setelah yang bersangkutan terpilih.
b. Pemilihan
tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya bulan November dalam tahun terakhir sebelum berakhirnya
masa jabatan kepengurusan
c.
Pemilihan
Ketua Lingkungan dilakukan secara langsung dalam suatu Rapat Lingkungan yang diadakan khusus untuk
itu.
d.
Tata
cara pemilihan Ketua Lingkungan dalam rapat Lingkungan
i.
Undangan
Rapat dimaksud wajib dikirimkan oleh Pengurus Lingkungan kepada
:
§
pemilih
sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 di atas;
§
semua
anggota Pengurus Lingkungan.
ii.
Calon-calon
Ketua Lingkungan dapat diajukan oleh Pengurus Lingkungan maupun para pemilih,
sebelum dilaksanakannya Rapat, dan dapat ditambah secara langsung oleh pemilih
dalam Rapat.
iii.
Rapat
adalah sah untuk mengambil keputusan apabila Rapat tersebut dihadiri oleh
pemilih dan/atau terkumpulnya surat kuasa yang
ditandatangani dengan sah yang seluruhnya berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari
jumlah pemilih dalam Lingkungan (kuorum).
iv.
Pemilihan
Ketua Lingkungan ditentukan berdasarkan suara terbanyak dengan cara pemberian
surat suara
tertutup yang dihitung dalam Rapat itu juga (voting).
e.
Apabila
terjadi bahwa :
(I)
Lingkungan
tidak dapat menemukan calon Ketua Lingkungan untuk diajukan ke dalam Rapat
Lingkungan untuk memilih Ketua Lingkungan yang baru;
(II)
Dalam
Rapat Lingkungan yang diadakan untuk memilih Ketua Lingkungan ternyata tidak
dapat memutuskan seorang Ketua Lingkungan baru yang
terpilih;
maka
hal tersebut wajib segera dilaporkan secara tertulis kepada Koordinator Bidang
Teritorial - Dewan Paroki Harian, untuk mendapat pengarahan
selanjutnya.
f.
Notulen
Rapat pemilihan dibuat dalam format yang telah ditentukan oleh Dewan Paroki
Harian dan ditandatangani oleh Notulis yang ditunjuk dalam Rapat dan Ketua
Lingkungan, dengan melampirkan :
a. asli
daftar calon-calon Ketua Lingkungan;
b. asli
daftar surat suara pemilih dan seluruh surat kuasa yang
asli;
c.
asli
daftar pemilih dan Pengurus yang hadir disertai tandatangan mereka;asli
surat yang
mendukung persyaratan awal Ketua Lingkungan terpilih; sebagaimana dimaksud dalam
ayat 1.
g.
Formatur
kepengurusan Lingkungan yang baru wajib disusun oleh Ketua Lingkungan terpilih
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan terpilih dengan
mengingat ketentuan mengenai susunan Pengurus Lingkungan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 7 ayat 1 PRT.
h. Pengurus Lingkungan wajib
melaporkan secara tertulis formatur kepengurusan Lingkungan yang baru kepada
Pengurus Dewan Paroki melalui Koordinator Bidang Teritorial selambat-lambatnya
30 (tigapuluh) hari sebelum berakhir masa jabatan kepengurusan Lingkungan yang
sedang berlangsung.
5. Pengangkatan
:
a. Pengurus
Lingkungan diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun oleh Ketua Dewan Paroki
Harian, dan Ketua Lingkungan hanya diperkenankan diangkat untuk 2
(dua) periode berturut-turut, kecuali disetujui lain secara tertulis oleh Dewan
Paroki Harian.
a. Pengangkatan
dilaksanakan secara tertulis dalam sebuah surat keputusan Dewan Paroki Harian yang
ditandatangani oleh Ketua Dewan Paroki Harian.
§
Tanggal
pengangkatan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut merupakan tanggal sah
dimulainya tugas dan pelayanan Pengurus Lingkungan yang
baru.
§
Sebelum
ada pengangkatan Pengurus Lingkungan yang baru, maka Pengurus Lingkungan yang
ada tetap menjalankan tugas dan pelayanannya sampai diangkat yang baru oleh
Dewan Paroki Harian.
6. Pelantikan
:
Pengurus
Lingkungan dalam satu Wilayah dilantik oleh Pastor Kepala Paroki dalam suatu
Perayaan Ekaristi Kudus yang dihadiri oleh umat.
Next
PAGE >>