PERATURAN RUMAH TANGGA

 

BAB I

PENDAHULUAN

 

Pasal 1

Pedoman Pastoral

 

a.          Dengan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan Maha Cinta dan mengacu pada 'Pedoman Dasar Dewan Paroki bagi seluruh Keuskupan Agung Jakarta sebagai penunjang tekad bersama umat untuk "menjadikan Gereja di dalam Kristus bagaikan Sakramen, yaitu tanda dan sarana kesatuan umat manusia dengan Allah dan persatuan seluruh umat manusia" yang  ditetapkan pada tanggal 11 Januari 1998 (selanjutnya disebut : "PDDP KAJ"), maka dengan ini disusun Peraturan Rumah Tangga ("PRT") Paroki Santo Kristoforus (selanjutnya disebut : "Paroki").

b.          Paroki ialah jemaat tertentu kaum beriman kristiani yang dibentuk secara tetap dalam gereja partikular setempat di wilayah Grogol-Petamburan dan yang reksa pastoralnya di bawah otoritas Uskup Agung Jakarta, dipercayakan kepada Pastor Paroki sebagai gembalanya.

c.           Peraturan Rumah Tangga Paroki disusun secara khas dengan memfokuskan pemberdayaan "Komunitas Basis" sebagai cara baru hidup menggereja di Paroki, baik secara kualitas maupun kuantitas secara transformatif dari pola  pastor-sentris piramidal, ke pola Kristus-sentris komuniter.

 

Komunitas Basis dipilih sebagai fokus pemberdayaan mengingat keberadaan dan fungsinya sebagai komunitas unggulan dan ujung tombak kehidupan menggereja dalam jumlah yang relatif kecil yang ideal untuk membina dan mengembangkan 4 (empat) kekuatan Pilar Utama berupa :

·        persaudaraan;

·        dialog;

·        partisipasi; dan

·        tanggungjawab.

 

 

BAB II

VISI DAN MISI

 

Pasal 2

Visi Paroki

 

Menjadikan Paroki sebagai komunitas iman, harapan dan kasih di tengah masyarakat.

 

 

Pasal 3

Misi Paroki

 

Paroki bertekad menghayati iman, harapan dan kasih serta mewujudkannya secara nyata dalam hidup dan pelayanan di tengah masyarakat dimana anggota-anggotanya berperan serta secara proaktif menghidupkan komunitas dan menyelenggarakan pelayanan bagi anggota maupun masyarakat setempat.

 

Misi Paroki adalah agar Komunitas Basis berperan serta secara aktif dalam :

  1. menghayati iman, harapan dan kasih ;
  2. mewujudkannya secara nyata dalam hidup dan pelayanan di tengah masyarakat;
  3. menghidupkan komunitas dan menyelenggarakan pelayanan bagi anggota maupun Lingkungan setempat.

 

 

BAB III

KOMUNITAS BASIS

 

Pasal 4

Pengertian Komunitas Basis

 

1.          Yang dimaksud dengan "Komunitas Basis" adalah kelompok umat yang terdiri  dari keluarga-keluarga dan individu-individu yang tinggal dalam suatu Lingkungan tertentu, yang jumlahnya relatif kecil yang memudahkan adanya pertemuan berkala di antara para anggotanya untuk mendengarkan firman Allah, mendengarkan masalah sehari-hari baik pribadi maupun sosial dan mencari penyelesaiannya dalam Terang Kitab Suci (Kis 2 : 41-47).

 

2.          Komunitas Basis sebagai gerakan umat, dibangun dengan 4 (empat) Pilar Utama.

 

3.          Pengertian Komunitas Basis mencakup :

a.    Komunitas Basis Gerejawi;

b.    Komunitas Basis Insani;

c.     Komunitas Basis Iman.

 

Pasal 5

Keluarga

 

1.          "Keluarga" merupakan kesatuan sosial terkecil paling penting dalam Komunitas Basis pada kehidupan menggereja dan bermasyarakat.

 

2.          Keluarga beranggotakan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang tinggal di dalam 1 (satu) rumah, yang didasarkan pada hubungan darah, perkawinan dan saudara.

 

3.          Untuk anak yang sudah menikah ( berkeluarga sendiri ) meskipun masih tinggal dalam satu rumah dengan orang tuanya, diperlakukan sebagai satu keluarga yang terpisah dari keluarga orang tuanya.

 

4.          Untuk orang-orang yang tidak memenuhi ayat 2 di atas ( contoh: janda, duda, anak indekos, dll ) maka tidak diperhitungkan sebagai keluarga, namun tetap dibuatkan Kartu Keluarga.

 

BAB IV

LINGKUNGAN

 

Pasal 6

Pengertian Lingkungan

 

1.          "Lingkungan" adalah bagian dari Paroki yang terdiri dari sejumlah Keluarga, yang sebaiknya terdiri dari 20 (duapuluh) sampai dengan 40 (empat puluh) Keluarga, yang tinggal dalam satu teritorial dan atau batas-batas daerah yang dapat dipakai sebagai batas-batas teritorial.

 

2.          Pengembangan Lingkungan secara periodik diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun bila jumlah Keluarga lebih dari 40 (empat puluh) Keluarga.

 

3.          Di dalam Lingkungan, dibentuk "Komisariat" yang merupakan suatu sel (organ) yang keanggotaannya sebanyak-banyaknya terdiri atas 10 (sepuluh) Keluarga dan dilayani oleh seorang Komisaris.

 

Pasal 7

Kepengurusan Lingkungan

 

1.          Kepengurusan Lingkungan terdiri dari :

a.          Ketua Lingkungan;

b.          Wakil Ketua Lingkungan;

c.           Sekretaris Lingkungan;

d.          Bendahara Lingkungan;

e.          Komisaris;

f.            Seksi-seksi, sekurang-kurangnya terdiri dari 4 (empat) bidang utama kehidupan menggereja :

(i)               Bidang Pewartaan :

§         Seksi Katekese;

(ii)            Bidang Peribadatan :

§         Seksi Liturgi;

(iii)          Bidang Pelayanan :

§         Seksi Sosial Lingkungan (SSL);

§         Seksi Kepemudaan;

§         Seksi Pelayanan Kematian;

(iv)          Bidang Persekutuan :

§         Seksi Hubungan Antar Agama dan Kepercayaan;

(v)             Seksi maupun Sub-Seksi lain sesuai dengan dinamika kebutuhan Lingkungan, dengan ketentuan bahwa prinsip dasar dan kebijakan pastoral mengenai materi, tugas serta tanggungjawab tiap bidang, Seksi dan Sub-Seksi wajib sejalan dengan ketentuan yang telah diatur dalam PRT ini dan Dewan Paroki.

 

2.          Pengurus Inti Lingkungan adalah :

 

a.    Ketua Lingkungan;

b.    Wakil Ketua Lingkungan;

c.     Sekretaris Lingkungan;

d.    Bendahara Lingkungan.

 

Pasal 8

Persyaratan,  pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan masa jabatan

Pengurus Lingkungan

 

a.          Persyaratan calon Ketua Lingkungan :

a.      berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun menurut Kartu Tanda Penduduk;

b.      sudah dibaptis secara Katolik;

c.      memiliki kepribadian yang baik;

d.      memperoleh dukungan dari keluarga;

e.      diterima dan dikenal oleh umat;

f.        sanggup bekerjasama dalam tugas dan pelayanan kepada umat;

g.      memiliki komitmen dalam pelayanan kepada umat;

h.      memiliki wawasan kepemimpinan yang luas;

i.        sehat jasmani dan rohani;

j.         tidak merangkap jabatan lain dalam Dewan Paroki;

k.      bersedia untuk dipilih menjadi Ketua Lingkungan.

 

b.          Persyaratan pemilih dalam Rapat Lingkungan untuk memilih Ketua Lingkungan yang baru :

a.    berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun;

b.    sudah dibaptis secara Katolik;

c.     terdaftar di catatan Lingkungan sebagai umat di Lingkungan yang bersangkutan.

 

C.          Ketentuan umum Pemilihan Ketua Lingkungan

a.    Pemilihan dimaksudkan untuk memilih Ketua Lingkungan yang nantinya akan memilih formatur kepengurusan Lingkungan yang baru setelah yang bersangkutan terpilih.

b.    Pemilihan tersebut wajib dilaksanakan selambat-lambatnya bulan November  dalam tahun terakhir sebelum berakhirnya masa jabatan kepengurusan

c.     Pemilihan Ketua Lingkungan dilakukan secara langsung dalam suatu Rapat   Lingkungan yang diadakan khusus untuk itu.

 

d.          Tata cara pemilihan Ketua Lingkungan dalam rapat Lingkungan

                                                 i.                  Undangan Rapat dimaksud wajib dikirimkan oleh Pengurus Lingkungan kepada :

§         pemilih sebagaimana ditentukan dalam ayat 2 di atas;

§         semua anggota Pengurus Lingkungan.

                                              ii.                  Calon-calon Ketua Lingkungan dapat diajukan oleh Pengurus Lingkungan maupun para pemilih, sebelum dilaksanakannya Rapat, dan dapat ditambah secara langsung oleh pemilih dalam Rapat.

                                            iii.                  Rapat adalah sah untuk mengambil keputusan apabila Rapat tersebut dihadiri oleh pemilih dan/atau terkumpulnya surat kuasa yang ditandatangani dengan sah yang seluruhnya berjumlah lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih dalam Lingkungan (kuorum).

                                            iv.                  Pemilihan Ketua Lingkungan ditentukan berdasarkan suara terbanyak dengan cara pemberian surat suara tertutup yang dihitung dalam Rapat itu juga (voting).

e.          Apabila terjadi bahwa :

                                      (I)            Lingkungan tidak dapat menemukan calon Ketua Lingkungan untuk diajukan ke dalam Rapat Lingkungan untuk memilih Ketua Lingkungan yang baru;

                                  (II)            Dalam Rapat Lingkungan yang diadakan untuk memilih Ketua Lingkungan ternyata tidak dapat memutuskan seorang Ketua Lingkungan baru yang terpilih;

maka hal tersebut wajib segera dilaporkan secara tertulis kepada Koordinator Bidang Teritorial - Dewan Paroki Harian, untuk mendapat pengarahan selanjutnya.

f.            Notulen Rapat pemilihan dibuat dalam format yang telah ditentukan oleh Dewan Paroki Harian dan ditandatangani oleh Notulis yang ditunjuk dalam Rapat dan Ketua Lingkungan, dengan melampirkan :

a.    asli daftar calon-calon Ketua Lingkungan;

b.    asli daftar surat suara pemilih dan seluruh surat kuasa yang asli;

c.     asli daftar pemilih dan Pengurus yang hadir disertai tandatangan mereka;asli surat yang mendukung persyaratan awal Ketua Lingkungan terpilih; sebagaimana dimaksud dalam ayat 1.

g.          Formatur kepengurusan Lingkungan yang baru wajib disusun oleh Ketua Lingkungan terpilih dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak yang bersangkutan terpilih dengan mengingat ketentuan mengenai susunan Pengurus Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 1 PRT.

h.   Pengurus Lingkungan wajib melaporkan secara tertulis formatur kepengurusan Lingkungan yang baru kepada Pengurus Dewan Paroki melalui Koordinator Bidang Teritorial selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sebelum berakhir masa jabatan kepengurusan Lingkungan yang sedang berlangsung.

 

5.    Pengangkatan :

a.    Pengurus Lingkungan diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun oleh Ketua Dewan Paroki Harian, dan Ketua Lingkungan hanya diperkenankan diangkat untuk 2 (dua) periode berturut-turut, kecuali disetujui lain secara tertulis oleh Dewan Paroki Harian.

a.    Pengangkatan dilaksanakan secara tertulis dalam sebuah surat keputusan Dewan Paroki Harian yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Paroki Harian.

§         Tanggal pengangkatan yang tercantum dalam surat keputusan tersebut merupakan tanggal sah dimulainya tugas dan pelayanan Pengurus Lingkungan yang baru.

§         Sebelum ada pengangkatan Pengurus Lingkungan yang baru, maka Pengurus Lingkungan yang ada tetap menjalankan tugas dan pelayanannya sampai diangkat yang baru oleh Dewan Paroki Harian.

 

6.    Pelantikan :

Pengurus Lingkungan dalam satu Wilayah dilantik oleh Pastor Kepala Paroki dalam suatu Perayaan Ekaristi Kudus yang dihadiri oleh umat.

Next PAGE >>

   
Email Sekretariat Paroki Kristoforus